
Tapanuli Tengah (Humas) — Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan akuntabel, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan pemusnahan arsip dokumen periode tahun 2008 sampai dengan 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 07/10/2026 bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaksanaan pemusnahan tersebut berdasarkan surat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/357/2026, ditetapkan di Jakarta pada 2 September 2026, perihal persetujuan pemusnahan arsip, dengan daftar arsip yang dimusnahkan sebagaimana terlampir dalam surat tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A., Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Dr. H. Ismail, S.Pd.,M.Pd., Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Syamsul Simanjuntak, S.Pd., MM., Kepala Seksi Urusan Agama Kristen (Urakris) Morasi Tumanggor, serta Kepala Seksi Bimas Katolik Erwin Silalahi, S.Ag. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diwakili oleh stafnya. Kehadiran unsur pimpinan dan perwakilan instansi kearsipan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemusnahan arsip periode 2008–2018 ini merupakan tindak lanjut dari proses penataan dan penyusutan arsip di lingkungan Seksi Bimas Katolik Kemenag Tapanuli Tengah. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang tercantum dalam daftar arsip musnah sebagaimana terlampir pada surat persetujuan ANRI. Penanganan arsip dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kearsipan yang berlaku, sehingga proses pemusnahan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan persetujuan dan prosedur resmi yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Penataan dan penyusutan arsip memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas administrasi perkantoran. Pengelolaan arsip yang baik membantu memastikan dokumen yang masih memiliki nilai guna tetap tersimpan dan terpelihara, sementara arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan dapat ditangani sesuai ketentuan. Dengan demikian, ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, proses penelusuran dokumen menjadi lebih efektif, serta tertib administrasi dan akuntabilitas kerja dapat terus ditingkatkan.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kankemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, Awaluddin Habibi Siregar menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam membangun budaya tertib arsip di seluruh unit kerja. Pemusnahan arsip yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, pengelolaan kearsipan di lingkungan Kemenag Tapanuli Tengah diharapkan semakin terencana dan berkelanjutan, sehingga setiap dokumen kedinasan dapat dikelola sesuai masa retensi, nilai guna, serta ketentuan yang berlaku.