Warga Nekat Nikah di Bawah Umur, KUA Manduamas Minta Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Edukasi Warga

Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, menerima kunjungan para tokoh masyarakat dan pemuka agama dari Kecamatan Manduamas. Kedatangan mereka bukan untuk mendaftarkan pernikahan, melainkan untuk berkonsultasi mengenai tingginya permintaan warga yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, batas minimal yang diamanatkan undang-undang. Minggu (14/06/26)

Kepala KUA Manduamas, Ansor Baho menjelaskan bahwa ia dan para tokoh Masyarakat dan pemuka agama sengaja datang untuk mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. “Kami selalu memberi masukan bahwa KUA tidak bisa menikahkan jika calon pengantin belum 19 tahun,” ujarnya.

Namun, desakan warga sering kali tak terhindarkan, terutama jika calon pengantin sudah telanjur tinggal serumah. “Kami sudah arahkan untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.” Jelas Ansor Baho.

Menanggapi hal itu, Kepala KUA Manduamas, Ansor Baho menyarankan agar masyarakat tetap bersabar menunggu hingga usia calon pengantin mencukupi. Dengan begitu, data pernikahan bisa diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan buku nikah dapat diterbitkan.

Dirinya juga meminta para tokoh Masyarakat dan pemuka agama untuk lebih proaktif mengedukasi masyarakat agar tidak terburu-buru memutuskan tanggal pernikahan.

“Jangan memutuskan hari atau menyebar undangan walimah kalau belum konsultasi dengan KUA. Selain masalah nikah kunjungan ini juga membahas persoalan wali nikah. Akil, pemuka agama dari Kecamatan Manduamas juga menyampaikan keluhan mengenai kasus wali nasab yang ternyata bukan ayah kandung. Kasus ini baru terungkap setelah pernikahan berlangsung. “Jelas kejujuran warga itu penting. Jika nasab dipaksakan padahal tidak benar, pernikahan itu cacat dan tidak memenuhi rukun syarat,” ungkap Ansor Baho.

Kepala KUA Manduamas, Ansor Baho, jika kasus tersebut terjadi, pernikahan harus diulang dengan menggunakan wali hakim KUA, terutama jika ayah kandung tidak diketahui. “Islam sangat menjunjung tinggi nasab. Jika masalah ini terjadi, kami akan mengambil alih sebagai wali hakim,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, para tokoh masyarakat dan pemuka agama menyatakan komitmen mereka untuk lebih proaktif dalam mengedukasi warga khususnya warga Kecamatan Manduamas dan siap menjalin konsultasi rutin dengan pihak KUA Manduamas terkait masalah pernikahan. (RS)