Bangun Sinergitas Antar Lembaga, Kakan Kemenag Sambut Audiensi Pengadilan Agama Pandan Diskusikan Isbat Nikah

Tapanuli Tengah (Humas) — Dalam upaya memperkuat sinergitas antar lembaga serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Dr. H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., MA, menerima audiensi dari jajaran Pengadilan Agama Pandan di ruang Kakan Kemenag pada hari Selasa, 12 Mei 2026 guna membahas berbagai hal strategis terkait pelaksanaan isbat nikah dan penguatan layanan administrasi perkawinan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Bincar Halomoan Siregar, S.Ag., MM, yang berperan aktif dalam mendukung koordinasi layanan administrasi keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.12/05/2026

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, dengan fokus utama pada pembahasan langkah-langkah koordinatif antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam mempermudah masyarakat memperoleh legalitas pernikahan melalui mekanisme isbat nikah, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, Awaluddin Habibi Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif Pengadilan Agama Pandan dalam membangun komunikasi serta kerja sama lintas lembaga demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, terutama dalam memberikan edukasi serta memfasilitasi masyarakat terkait pentingnya legalitas pernikahan. Melalui koordinasi yang baik, kita berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan isbat nikah dan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimas Islam, Bincar Halomoan Siregar juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting dalam memastikan pelayanan administrasi perkawinan dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandan, Mhd. Ghozali menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan salah satu solusi hukum bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sekaligus langkah untuk melindungi hak-hak keluarga, termasuk hak anak serta kelengkapan administrasi kependudukan.

Diskusi juga mencakup rencana kolaborasi dalam sosialisasi kepada masyarakat, pendataan calon peserta isbat nikah, serta penguatan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pengadilan Agama Pandan untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang responsif, humanis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan administrasi keagamaan.