
Tapteng (Humas)-Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah terkait persertifikasian tanah wakaf . Sertifikasi tanah wakaf dianggap sebagai kebutuhan mendesak, mengingat masih banyak yang belum terdaftar secara resmi. Upaya ini diharapkan melindungi hak umat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan wakaf. Koordinasi ini berlangsung dikantor BPN Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari rabu, 21/01/2025
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kua Kecamatan Kolang Jumadil Awal Panggabean menyampaikan komitmen untuk terus mendorong para nadzir dan masyarakat agar segera melengkapi dokumen tanah wakaf. Menurutnya sinergi yang baik antara KUA, nadzir dan BPN menjadi kunci dalam mempercepat proses ini . KUA Kolang menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan administrasi dan bimbingan kepada masyarakat dalam menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Pihak BPN Kabupaten Tapanuli Tengah Septi Rikiyanto menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan dukungannya terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam pertemuan itu BPN menjelaskan alur proses sertifikasi, mulai dari pengajuan berkas, verifikasi hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Koordinasi antara KUA Kecamatan Kolang dan BPN Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Kolang dapat segera memiliki sertifikat resmi. Dengan demikian tanah wakaf dapat semakin berdaya guna dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.