
Lumut (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini KUA Kecamatan Lumut layani tiga akad nikah di luar kantor, sebuah pernikahan yang dilangsungkan di luar kantor KUA disambut dengan penuh semangat dan antusias oleh jajaran KUA. Kegiatan ini dilakukan sesuai permohonan calon pengantin dan jadwal Kepala KUA 07/06/2026.
Prosesi akad nikah yang digelar tiga di Lokasi berbeda yang dilakukan kediaman mempelai perempuan berjalan dengan lancar dan khidmat. Meski tidak dilakukan di kantor, pihak KUA tetap memberikan pelayanan maksimal sesuai standar operasional yang berlaku. Kepala KUA Lumut Ahmad Putra Tanjung, S.HI menyampaikan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat kapan pun dan di mana pun, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan beliau juga menyampaikan bahwa pelayanan akad nikah di luar kantor dilakukan sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 48 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama. Pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 600.000 melalui system kode billing resmi.
Kami sangat mendukung pelaksanaan pernikahan di luar kantor, selama semua persyaratan terpenuhi. Ini bagian dari bentuk pelayanan jemput bola, agar masyarakat merasa lebih nyaman dan terbantu,” ujar beliau.
Dengan semangat pelayanan yang tinggi, KUA Lumut juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Para keluarga mempelai pun mengapresiasi kehadiran dan kesiapan Bapak Kepala KUA Lumut yang langsung memimpin acara akad nikah tersebut .
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agama RI. KUA Lumut pun terus mendorong transformasi layanan yang lebih humanis dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyaraka. (ZS)