KUA Kecamatan Tukka Tekankan Kelengkapan Persyaratan Pernikahan

Tapteng (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tukka kembali menegaskan pentingnya kelengkapan persyaratan administrasi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pelayanan dan sosialisasi yang berlangsung di kantor KUA Kecamatan Tukka pada awal pekan ini.(4/6)

Staf KUA Kecamatan Tukka menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan administrasi pernikahan bertujuan untuk memastikan seluruh proses pencatatan nikah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh calon pengantin wajib melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat pengantar dari desa/kelurahan. Selain itu, calon pengantin juga harus mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad nikah dilaksanakan,” ujarnya.

Staf KUA juga menekankan bahwa pendaftaran pernikahan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan akad. Hal ini untuk menghindari keterlambatan proses verifikasi berkas dan memastikan jadwal pelayanan dapat berjalan dengan tertib.

Selain itu, Kepala KUA Kecamatan Tukka mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara ilegal atau calo dalam pengurusan administrasi pernikahan. Seluruh layanan di KUA diberikan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan liar di luar ketentuan pemerintah.

Sejumlah warga yang datang ke kantor KUA mengaku terbantu dengan adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai syarat-syarat pernikahan. Mereka berharap informasi tersebut dapat terus disosialisasikan hingga ke tingkat desa.

Dengan adanya penegasan ini, KUA Kecamatan Tukka berharap seluruh proses pernikahan di wilayahnya dapat berjalan tertib, sah secara hukum, serta memberikan kepastian administrasi bagi setiap pasangan yang akan membina rumah tangga.

KUA Kecamatan Tukka berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan, demi terciptanya masyarakat yang tertib administrasi dan taat hukum.