
Kolang (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kolang melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Pasar Onan Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut diwakili oleh Emil Perwira Nainggolan, S.E., staf KUA Kecamatan Kolang bagian Perwakafan. Tanah yang menjadi objek pengukuran merupakan milik Rajaingan Hutagalung selaku pewakif yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Al Huda PO. Hurlang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan luas dan batas-batas bidang tanah yang diwakafkan sebelum dilanjutkan ke tahap pengurusan sertifikat tanah wakaf.
Proses pengukuran dilakukan secara langsung di lokasi dengan menentukan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek wakaf. Pengukuran tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan kejelasan luas dan batas tanah sehingga dapat menjadi dasar dalam proses administrasi dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hasil pengukuran selanjutnya digunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi. Dengan adanya langkah ini, diharapkan status dan peruntukan tanah wakaf dapat tercatat secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanah untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf melalui program yang berlaku diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian administrasi tanpa terbebani biaya yang tidak semestinya, sesuai dengan ketentuan program. KUA Kecamatan Kolang turut mendukung dan mendampingi proses tersebut sebagai bentuk pelayanan di bidang perwakafan. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dan pencatatan tanah wakaf secara tertib.
Kepala KUA Kecamatan Kolang, H. Ali Wardana A. Pulungan, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Rajaingan Hutagalung yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan Masjid Al Huda PO. Hurlang. Menurutnya, wakaf tanah merupakan bentuk kepedulian sosial dan keagamaan yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf perlu didukung dengan administrasi yang tertib agar status, batas, dan peruntukan tanah dapat terjaga dengan baik. Ia juga menegaskan komitmen KUA Kecamatan Kolang untuk terus meningkatkan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi perwakafan.
Melalui kegiatan pengukuran tersebut, KUA Kecamatan Kolang berharap proses sertifikasi tanah wakaf untuk Masjid Al Huda PO. Hurlang dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Tertib administrasi tanah wakaf menjadi hal penting untuk melindungi aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pewakif. KUA Kecamatan Kolang juga mengimbau masyarakat yang ingin mewakafkan tanah agar berkoordinasi dengan KUA setempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan mengenai prosedur administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Kolang diharapkan semakin tertib, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat bagi kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.