
Tapanuli Tengah (Humas) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sosialisasi dan bimtek juga memberikan pembekalan mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi, pengisian instrumen penilaian, serta penguatan tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Dalam kegiatan tersebut, PPID Kemenag Tapanuli Tengah mengikuti seluruh rangkaian materi yang disampaikan oleh narasumber, mulai dari kebijakan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026, indikator penilaian badan publik, hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keikutsertaan PPID Kemenag Tapanuli Tengah merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka (open government) serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola layanan informasi semakin memahami pentingnya penyediaan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., MA menyampaikan bahwa hasil dari sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan menjadi pedoman dalam memperkuat pengelolaan PPID di lingkungan Kemenag Tapanuli Tengah. Seluruh perangkat pendukung layanan informasi akan terus dibenahi agar memenuhi standar keterbukaan informasi publik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PPID Kemenag Tapanuli Tengah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan predikat badan publik yang semakin informatif serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama.