
Lumut (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumut, Ahmad Putra Tanjung bertindak langsung sebagai penghulu dalam prosesi akad nikah pasangan Arman dengan Maharani, Minggu 19 April 2026. Akad nikah digelar di rumah calon pengantin wanita, Desa Aek Gambir Kecamatan Lumut, mulai pukul 09.00 WIB. Kehadiran Kepala KUA Lumut tersebut sekaligus untuk melakukan penandatanganan berkas nikah serta menyerahkanbuku nikah kepada kedua mempelai.
Prosesi berlangsung khidmat dihadiri kedua orang tua, keluarga besar, dan saksi nikah Matumonah Lubid dan Sahdan Lubis. Wali nikah dari pihak perempuan adalah ayah kandung, yang secara langsung menikahkan putrinya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Lumut melakukan penandatanganan dokumen resmi pernikahan sebagai bagian dari proses pencatatan nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, buku nikah diserahkan secara langsung kepada pasangan pengantin sebagai bukti sahnya pernikahan Arman dengan Maharani yang telah tercatat oleh Negara melalui KUA Lumut.
Usai penyerahan buku nikah, Kepala KUA Ahmad Putra Tanjung memberikan nasihat dan juga memberikan pesan kepada kedua mempelai agar membangun rumah tangga dengan pondasi agama, saling terbuka, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
“Pernikahan adalah ibadah terpanjang. Jaga komitmen, penuhi hak dan kewajiban, serta jadikan Al-Qur’an dan sunah sebagai pedoman berumah tangga,” ucap beliau saat memberikan khutbah nikah.
Ijab kabul berjalan lancar dalam satu tarikan napas. Arman mengucapkan ijab dengan tegas dan dijawab “sah” oleh para saksi. Usai akad, dilakukan penyerahan buku nikah dan foto bersama.
Kepala KUA Lumut, Ahmad Putra Tanjung menyampaikan apresiasi kepada kedua mempelai karena telah mengikuti bimbingan pra nikah sebelumnya. Menurutnya, catin yang sudah ikut bimwin biasanya lebih siap secara mental dan paham administrasi pernikahan.
KUA Lumut mencatat akad nikah ini sebagai pernikahan ke- 2 sepanjang April 2026. Pihak KUA terus mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan minimal 10 hari kerja sebelumnya dan mengikuti bimbingan pra nikah demi menekan angka perceraian.