
Manduamas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, KUA Manduamas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran layanan PTSP di KUA Manduamas menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat. Kamis, (11/06/26).
Dengan sistem layanan yang terintegrasi dan berbasis standar operasional prosedur (SOP), PTSP KUA Manduamas mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai layanan keagamaan seperti pencatatan nikah, konsultasi hukum Islam, permohonan duplikat buku nikah, rekomendasi nikah, dan layanan keagamaan lainnya.
Kepala KUA Manduamas, Ansor Baho menyampaikan bahwa PTSP hadir untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, meminimalisir praktik birokrasi berbelit, dan memastikan bahwa setiap permohonan tercatat serta diproses secara terbuka dan akuntabel.
“Melalui PTSP, semua layanan tercatat secara jelas dan terstandar. Ini adalah bentuk nyata dari reformasi birokrasi yang kami laksanakan di KUA Manduamas,” tegasnya.
Selain kemudahan akses, PTSP juga menyediakan ruang informasi yang transparan terkait persyaratan, waktu penyelesaian, dan alur layanan. Hal ini membuat masyarakat dapat memantau langsung proses yang mereka ajukan tanpa rasa khawatir atau kebingungan.
Masyarakat yang datang ke KUA Manduamas pun merasakan dampak positif dari layanan ini. Pelayanan yang cepat, ramah, dan sistematis menjadi nilai tambah yang dirasakan langsung oleh para masyarakat.
Tak hanya itu, penerapan PTSP juga mempermudah monitoring dan evaluasi internal, sehingga setiap layanan yang diberikan dapat terus ditingkatkan dari segi mutu dan efisiensi.
KUA Manduamas berkomitmen untuk terus memperkuat peran PTSP sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang keagamaan. Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, KUA Manduamas berharap dapat menjadi instansi yang semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat. (RS)