
Tapian Nauli (Humas)-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapian Nauli, Sucipto, M.A mewajibkan dan merutinkan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi Calon Pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama.
Adapun untuk jadwal binwin sendiri di KUA Kecamatan Tapian Nauli dijadwalkan setiap hari senin dan Kamis. Bimwin sendiri diadakan karena dianggap penting dalam membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum melangsungkan pernikahan. Menurut Sucipto, awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada persiapan awal yang baik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah sesuai dengan ajaran Islam.
Binwin sendiri dilaksanakan beberapa sesi dengan pemateri yang berbeda yakni:
Pertama, Kepala KUA, menyampaikan materi tentang mekanisme ijab kabul yang akan dilaksanakan, kemudian penjeasan tentang tujuan pernikahan yang dimulai dari niat baik dan ketaatan pada aturan, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya komunikasi yang baik dalam membangun hubungan yang harmonis. Calon pengantin juga diberikan ruang untuk bertanya dan berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pernikahan mereka.
Kedua, dengan pemateri Adanan Pohan, SH sebagai penghulu juga menyampaikan materinya tentang pentingnya menerapkan 5 pilar keluarga sakinah, antara lain: 1. Zawaj (berpasangan), 2. Mitsaqan Ghalizhan (janji kokoh), 3. Mu’asyarah bil ma’ruf( (saling berbuat baik), 4. Musyawarah (saling berdiskusi), dan 5. Taradhin (saling rela dan menyenangkan).
Ketiga, pemateri Ahmad Yazid Nasution, muatan ibadah dan ketauhidan serta tentang kesadaran dan pengamalan Agama Islam. Keempat, pemateri Rizqi Auliyah Panggabean, S.PdI tentang pemahaman akan tanggung jawab sebagai suami istri dan tanggung jawab terhadap anak, dan Kelima oleh pemateri Murni Novianty menyampaikan tentang menajemen ekonomi keluarga dan pemahaman akan kebutuhan dalam rumah tangga.
Selanjutnya, kegiatan Bimwin ditutup dengan penyerahan Sertifikat Binwin dan buku Fondasi Keluarga Sakinah kepada pasangan pengantin bahwa calon pengantin telah mengikuti bimbingan perkawinan yang di selenggarakan oleh KUA kecamatan Tapian Nauli.
Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen pasangan dalam menyiapkan rumah tangga harmonis dan penuh tanggung jawab. Dengan siapnya menerima sertifikat berarti siap menjalankan pernikahan dengan nilai-nilai menuju sakinah.