
Pinangsori (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinangsori terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi dan sertifikasi tanah wakaf. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi registrasi layanan pendaftaran wakaf satu pintu untuk Yayasan MTs Al-Muhajirin Pinangsori, Selasa (27/10/2026), bertempat di Kantor KUA Kecamatan Pinangsori.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Penata Layanan Operasional sekaligus Penghulu KUA Pinangsori, Muhammad Ali, S.H., menerima berkas registrasi layanan sertifikasi wakaf yang disampaikan oleh pihak yayasan. Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan dan pengurus Yayasan MTs Al-Muhajirin Pinangsori, penyuluh agama, serta operator wakaf. Fasilitasi ini menjadi langkah awal dalam membantu pihak yayasan mengurus legalitas tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi permasalahan di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Pinangsori menyampaikan bahwa program layanan wakaf satu pintu merupakan salah satu upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf agar aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum. Melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), proses administrasi dan pendaftaran wakaf diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait.
“Kami di KUA Pinangsori siap memfasilitasi proses pengurusan wakaf. Tanah wakaf untuk yayasan pendidikan ini perlu segera diproses Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakafnya agar memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pihak Yayasan MTs Al-Muhajirin Pinangsori menyambut baik fasilitasi yang diberikan oleh KUA. Dalam proses registrasi tersebut, pihak yayasan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain identitas wakif, identitas nazhir, bukti kepemilikan tanah, serta surat pernyataan yang diperlukan. Adapun tahapan pelayanan yang difasilitasi meliputi verifikasi dokumen wakif dan nazhir, pengukuran lahan serta pengecekan status tanah, pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga pengajuan sertifikat tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui layanan pendaftaran wakaf satu pintu ini, KUA Kecamatan Pinangsori berharap semakin banyak tanah wakaf di wilayah Kecamatan Pinangsori, khususnya yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan, dapat memperoleh legalitas serta kepastian hukum. Dengan demikian, aset wakaf dapat dikelola secara amanah, dimanfaatkan secara optimal, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.