
Sorkam (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sorkam melanjutkan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Sorkam bersama Pramubakti, pengukuran tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai lahan Persawahan. Pengukuran dilakukan di Desa Teluk Roban, Kecamatan Sorkam, yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Selasa, (10/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal proses sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendampingi proses ini untuk memastikan bahwa tanah wakaf ini terdata dan terlindungi secara hukum. Kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan tanah wakaf agar betul-betul dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf, dalam hal ini untuk lahan persawahan masyarakat Desa Teluk Roban.”, Ujar Edi Sitanggang
Kegiatan bersama ini, sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan BPN dalam membina dan memberdayakan tanah wakaf agar dikelola secara tertib dan berdaya guna bagi masyarakat.
Penyuluh Agama Islam PPPK Irma Yusni,S.Ag menyampaikan bahwa program ini bertujuan mempercepat proses ikrar wakaf dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Upaya ini merupakan bagian dari legalisasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dari BPN dan Kemenag Tapanuli Tengah. Ini langkah nyata dalam menjaga aset wakaf dan memastikan tanah wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.