
Tapteng (Humas) – Penghulu Agama Kecamatan Pinangsori Muhammad Ali dan Staf adakan Pembinaan administrasi dan hukum kepada masyarakat sebelum akad nikah dimulai di desa Parjalihotan Dusun III Kecamatan Pinangsori. 4 Februari 2025 berkisar pukul 10:15 Wib. Kondisi memerlukan pendekatan edukatif, transparansi, dan pemahaman dampak hukum serta agama.
Dalam penyampaian pembinaannya ada beberapa poin dampak jika didalam sebuah akad pernikahan tidak sesuai dengan Regulasi administrasi serta Syariah yang mengatur. Poin itu sedemikian yang bisa dijelaskan.
Edukasi Dampak Hukum dan Sosial: Informasikan bahwa pernikahan tanpa surat nikah resmi (KUA) Akan mengalami pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga, yang berdampak pada akses layanan publik.
Pemahaman Risiko Hukum: Tegaskan bahwa menikah siri, terutama jika salah satu pihak masih terikat pernikahan sah, berpotensi terjerat pidana penjara (Pasal 279 KUHP).
Penghulu juga melibatkan Tokoh Agama/Adat: tokoh yang dihormati untuk memberikan nasihat tentang pentingnya wali dan restu keluarga untuk keberkahan rumah tangga.
Komunikasi Terbuka: Dorong dialog antara calon mempelai dan keluarga untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, sehingga tidak ada alasan untuk menyembunyikan pernikahan.
Fokus pada Perlindungan Hak: Jelaskan bahwa pernikahan resmi di KUA menjamin perlindungan hukum terkait warisan dan perceraian, yang tidak dimiliki oleh nikah.
Kepala KUA Kecamatan Pinangsori, Hasrizal Hasan menyampaikan bahwa dengan kebiasaan positif jelang akad nikah seperti ini dilakukan. Maka masyarakat lebih tercerahkan. Kinerja Kementerian Agama dibawah naungan Bimas Islam Kantor KUA Pinangsori lebih terukur dan masyarakat dapat tercerahkan, Ujar Hasrizal
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga praktik pernikahan siri dapat diminimalisir dan tercipta keluarga yang harmonis serta terlindungi secara hukum.