Kantor Urusan Agama Lumut Mengadakan Pernikahan Ulang

Lumut (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah mengadakan pernikahan ulang bagi pasangan suami istri antara Muhammad Yunus dengan Elpiana Sari Nasution yang belum memiliki surat nikah resmi di Aula Balai Nikah KUA Lumut, Kamis 12 Maret 2026 jam 10.00 WIB. Yang  bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk mendapatkan buku nikah, hak-hak anak mereka, seperti hak waris, hak asuransi, dan hak-hak lainnya.

Pernikahan ulang ini dihadiri oleh Kepala KUA Lumut yang langsung pimpin proses akad nikah Ahmad Putra Tanjung beserta jajaran pegawai KUA Lumut dan keluarga kedua mempelai pasangan serta pasangan suami istri yang akan memperbarui ikatan pernikahan. Dalam acara ini, Ahmad Putra Tanjung menyampaikan bahwa pernikahan ulang ini dapat memberikan kepastian hukum dan hak-hak bagi anak-anak mereka.

“Dengan pernikahan ulang ini, anak-anak pasangan suami istri dapat memiliki status yang jelas dan mendapatkan hak-hak mereka, seperti hak waris, hak asuransi, dan hak-hak lainnya. Kami berharap pasangan yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka. ujar Ahmad Putra

Acara prosesi pernikahan ulang ini dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh mempelai pria, Pembacaan khutbah nikah. Ijab kabul, doa, penandatanganan dokumen, penyerahan mahar, penyerahan buku nikah dan nasihat yang langsung disampaikan Ahmad Putra selaku Kepala KUA.

Ahmad Putra berharap bahwa acara ini dapat memberikan manfaat bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki surat nikah resmi.(ZS)