Pemeriksaan Berkas Pernikahan Catin di KUA Kecamatan Tukka

Tukka (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tukka beserta jajaran staf melaksanakan pemeriksaan berkas pernikahan calon pengantin (catin) dengan penuh ketelitian dan profesionalisme, Jumat (29/5). Kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

Acara pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang pelayanan KUA Kecamatan Tukka. Kepala KUA, Mhd. Shalahuddin Siregar,S.Th.I, memimpin langsung jalannya pemeriksaan, didampingi staf KUA. Setiap berkas catin diperiksa secara rinci, mulai dari fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, hingga dokumen pendukung lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai syarat sahnya pernikahan dan sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan. “Kami ingin memastikan setiap pasangan calon pengantin memenuhi seluruh persyaratan secara jelas dan benar, sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sah secara hukum,” ujarnya.

Staf KUA Kecamatan Tukka juga memberikan pendampingan kepada catin yang berkasnya masih kurang lengkap, termasuk memberikan arahan untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan KUA. Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung tertib, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dengan selesainya pemeriksaan berkas, KUA Kecamatan Tukka berharap setiap catin dapat melangsungkan pernikahan tanpa kendala administratif, sekaligus memperkuat pelayanan KUA yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.