
Pandan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Tapanuli Tengah Julsukri Mangandar Limbong,S.Ag,MM melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah H Bincar Halomoan Siregar, S.Ag.,M.H, melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penyuluh Agama Islam Bukan-PNS, Kamis 13/23/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah Bagian Bimas Islam, Kasi Bimas Islam, H Bincar Halomoan Siregar,S.Ag,MH , secara langsung menyerahkan SK perpanjangan kepada para Penyuluh Agama Islam Bukan-PNS. Penyerahan ini menandai kelanjutan masa tugas mereka di tahun 2025 dalam menjalankan pembinaan keagamaan di masyarakat.
Dalam arahannya, Julsukri Mangandar Limbong ” bahwa penyuluh agama Bukan PNS memiliki peran strategis sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan dedikasi dalam bertugas menjadi hal yang sangat penting ” Ujarnya
Selain itu, Kasi Bimas Islam juga mendorong para penyuluh untuk terus berinovasi dalam menyampaikan dakwah dan pembinaan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat moderasi beragama dan berperan aktif mendataan tanah wakaf lama sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama.
Dengan adanya penyerahan SK perpanjangan ini, diharapkan para penyuluh semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan kehidupan beragama yang harmonis di Kabupaten Benkulu Utara (Ab)