
Manduamas (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manduamas Senin, 26 Agustus 2024, Kepala KUA Kecamatan Manduamas Bapak Ansor Baho, S. Ag, MM menerima kunjungan Salah seorang Masyarakat dari desa Muara Tapus an ibu Arjuna Sipahutar.
Adapun maksud kedatangan beliau adalah untuk bertanya tentang tata cara pengurusan buku nikah bagi mereka yang tidak mempunyai buku nikah, terlebih beliau mengatakan sangat membutuhkan buku nikah tersebut untuk mengurus keperluan pekerjaan suami.
Kua Manduamas Ansor Baho, S. Ag, MM menyampaikan bahwasanya untuk Perkawinan yang tidak dicatatkan dapat diajukan permohonan penetapannya apabila perkawinan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikahnya. Adapun tata cara pengurusan buku nikah bagi Bagi masyarakat pemeluk agama Islam dengan cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Beliau juga menyampaikan Isbat nikah adalah penetapan perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam namun belum dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah pada KUA. Isbat nikah berbentuk suatu permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama domisili suami dan istri.
pernikahan tidak dicatatkan adalah pernikahan yang tidak mengikuti aturan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah RI dalam hal ini Departemen Agama mengenai peraturan nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mana peraturan tersebut dibuat oleh orang orang muslim untuk kemaslahatan ummat islam yang seharusnya peraturan itu wajib untuk ditaati.