Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Kampanye Wajib Sertifikat Produk Halal

Pandan ( Humas ) —- Kepala Kantor Kementerian Agama Tapanuli Tengah Bapak Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag.MM didampingi Ka.Subag Tu H. Ismail, M.Pd, berserta jajaran Kepala Kasi, Ka. KUA Kec. Pandan dan Suluruh Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS menggelar Kampanye Wajib sertifikasi produk halal yang di laksanakan disekitaran pasar Kecamatan Pandan Kab. Tapanuli Tengah Kamis (04/04 ).

Program sertifikasi halal yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Manfaat dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong

Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Sasaran kampanye Wajib Sertifikat Produk halal yakni semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di Seluruh Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kakankemenag Tapanuli Tengah, mendorong agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah, melalui kampanye Wajib sertifikasi produk halal 2024, agar program sehati bisa tersosialisasikan dengan baik, dan percepatan sertifikasi halal segera terwujud.

Telah diketahui bersama bahwa 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, untuk produk makanan dan minuman, harus sudah bersertifikat halal,” pungkas Kakankemenag