Kepala KUA Lumut Mengikuti Pembinaan Penyuluh Agama Islam dan Rakor Bimas Islam Tahun 2026

Lumut (Humas)-Kantor Kementerian Agama Tapanuli Tengah mengadakan sosialisasi terkait Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. Acara ini dibuka oleh Kasi Bimas Islam, H. Binsar Halomoan Siregar, S.Ag, MM dan dihadiri oleh para penyuluh agama Islam. Selasa, 10/02/2026

Kegiatan ini diawali pembukaan oleh Suhadi Surya Darma, SE, dan dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Raidhatul Husna dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Penyuluh Agama Islam.

Kemudian kata sambutan, Kasi Bimas Islam menekankan pentingnya semangat belajar berkelanjutan bagi para penyuluh agama agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dakwah dan pemberdayaan masyarakat. “Penyuluh adalah ujung tombak Kementerian Agama di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang kuat terhadap regulasi dan tugas-tugas fungsional agar laporan dan kinerja selaras dengan aturan yang berlaku.

Kemudian Kepala Kantor Kementerian Agama Tapanuli Tengah, Julsukri Mangandar Limbong menyampaikan dalam arahan dan bimbingannya bahwa tugas Penyuluh Agama Islam harus memahami Ruang Lingkup Kegiatan Penyuluh Agama Islam Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025, ruang lingkup kegiatan Penyuluh Agama Islam serta tata cara penyampaian laporan Penyuluhan melalui aplikasi e-PA.

Kepala Kantor Urusan Agama Lumut Ahmad Putra Tanjung memberikan apreasasi kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman Kepdirjen 794 Tahun 2025 pentingnya belajar berkelanjutan bagi para Penyuluh Agama Islam agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dakwah dan pemberdayaan masyarakat. serta diperlukan pemahaman yang kuat terhadap regulasi dan tugas-tugas fungsional agar selaras dengan aturan yang berlaku. Dan para penyuluh harus bisa mampu menggunakan aplikasi e-PA sebagai sarana pelaporan kinerja harian penyuluhan dan bimbingan keagamaan.