
Pandan ( Humas ) Pengadilan Agama ( PA ) Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melalui unit tekhnis Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang, menggelar kegiatan Sidang Keliling Isbat Nikah bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang, Senin, 21/07/2025
Kedatangan tim PA Tapanuli Tengah dipimpin oleh ketua PA Mhd Ghozali, S.H.I, M.H di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang Jumadil Awal Panggabean, S.Sos
Sebelum pelaksanaan sidang nikah Ka.Kua Kecamatan Kolang Jumadil Awal P menyampaikan dalam sambutannya bahwa isbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah. Isbat nikah itu sendiri adal;ah permohonanpengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
“ Istbat Nikah sangat bermanfaat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah akibat tidak tercatatnya peristiwa nikah yang bersangkutan. Diantara manfaatnya adalah memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum kepada masing masing pasangan suami isteri termasuk perlindungan terhadap status anak yamg lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian. “ jelasnya.
Sementara itu ketua Pengadilan Agama Mhd Ghozali, S.H.I,M.H memberikan penjelasan singkat kepada peserta sidang isbat nikah perihal tatacara dan tujuan pelaksanaan sidang keliling dimaksud. Menurut Mhd Ghozali, S.H.I,M.H pelaksanaan sidang keliling isbat nikah merupakan program pemerintah melalui Pengadilan Agama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal ini unit Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang, dengan sasaran pasangan suami isteri yang kurang mampu yang pernikahannya belum tercatat secara resmi sesuai aturan kenegaraan. Pelaksanaan isbat nikah bersifat gratis alias tidak dipungut biaya
Turut hadir mendampingi ketua PA Pandan dalam pelaksanaan sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang antara lain Fadzri Anshori Ginting, S.H ( Hakim), Puput Milandari, S.H ( Hakim), Asamawati Zebua, S.Ag ( Panitera Pengganti), dan beberapa staf lainnya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah berjalan dengan lancar sesuai dengan mengikuti prosedur dan protokol Kesehatan