KUA Lumut Gelar Penasehatan Pernikahan dibawah Umur

Lumut (Humas) – Kantor Urusan Agama  (KUA) Lumut Kembali melaksanakan Penasehatan bimbingan pernikahan antara Verisyafutra Piliang dengan Silvia Fitriani Siregar diruang kerja Kepala Kantor Urusan Agama Lumut, sebagai calon pengantin dengan usia dibawah ketentuan ideal, sehingga memerlukan persiapan dan pemenuhan persyaratan yang kompleks melalui proses Panjang dan penuh perjuangan dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku,  Kamis, 19/02/2026.

Penasehatan pernikahan dibawah umur ini juga bertujuan untuk mencegah pernikahan dibawah umur yang dapat berakibat pada masalah sosial dan ekonomi. KUA Lumut ingin memberikan kesadaran kepada Masyarakat bahwa pernikahan harus dilakukan pada usia yang matang dan siap, bukan hanya karena keinginan atau tekanan sosial.

Penasehatan langsung oleh Kepala KUA Lumut, Ahmad Putra Tanjung dan pasangan yang akan menikah di bawah umur atas nama VeriSyafutra Piliang dengan Silvia Fitriani Siregar. Dalam acara ini, Kepala KUA menyampaikan bahwa menikah di bawah umur dapat memiliki dampak negatif pada kehidupan pasangan, seperti kurangnya kesiapan mental dan ekonomi.

Menikah di bawah umur dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti kesulitan dalam mengelola keuangan, kurangnya kesiapan mental, dan bahkan dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, kami ingin memberikan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah di bawah umur tentang pentingnya menikah pada usia yang tepat,” ujar Ahmad

Diakhir bimbingan kepada kedua calon pengantin, Kepala KUA  memberikan materi bagi pasangan yang akan menikah  yaitu persiapan mental dan fisik sebelum menikah, hak dan kewajiban suami-istri, pengelolaan keuangan dan ekonomi keluarga, komunikasi dan penyelesaian konflik dan Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Acara ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab antara pasangan dengan petugas KUA Lumut. Pasangan yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan pendapat mereka tentang pernikahan di bawah umur.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Lumut menjelaskan  bahwa berkas kedua calon pengantin ini telah menyelesaikan persyaratan administrasi dari Pengadilan Agama Pandan. KUA Lumut berharap bahwa penasehatan ini dapat memberikan manfaat bagi pasangan yang akan menikah di bawah umur dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah pada usia yang tepat. Dan berharap bahwa kegiatan bimbingan penasehatan pernikahan bagi calon pengantin dapat bermanfaat bagi pasangan yang akan menikah mampu mengelola rumah tangga meskipun belum memasuki usia matang.