
Lumut (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Lumut kembali bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang isbat tertutup perceraian. Sidang ini merupakan proses lanjutan dari gugatan perceraian yang telah diajukan oleh salah satu pihak Ahmad Muhajir Saing. Jumat, 27 Februari 2026
Dalam sidang isbat, hakim dipimpin Piput Milandasari, S.H, Pengadilan Agama Pandan akan memeriksa dan memutuskan apakah perceraian yang diajukan tersebut sah dan dapat diterima secara hukum. Sidang isbat ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan kehormatan pasangan yang bersangkutan. Dan selanjutnya sidang dilakukan melalui aplikasi e-court.
Kepala KUA Lumut, Ahmad Putra Tanjung mengatakan bahwa kerja sama dengan Pengadilan Agama ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah perceraian dengan cara yang adil dan objektif.
“Kami berkomitmen untuk membantu pasangan yang ingin bercerai untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Sidang isbat ini diharapkan dapat membantu pasangan yang ingin bercerai untuk mendapatkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.