
Lumut (Humas) – Pengadilan Agama Pandan menyelenggarakan sidang isbat keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan Kantor Urusan Agama Lumut siap memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Perceraian dan Sidang Status Anak yang berlangsung di Aula KUA Lumut pada hari Kamis, 12/02/2026.
Sidang Isbat Perceraian dan sidang status anak ini dipimpin oleh Asmawati Zebua. Asmawati menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum dan memudahkan masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pandan, kami membuat Sidang Terpadu dan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan menjelaskan bahwa kegiatan ini Adalah bentuk nyata pelayanan Pengadilan Agama Pandan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah. Tutur Asmawati Zebua beliau menekankan pentingnya menjangkau warga di daerah yang jauh dari Lokasi Pengadilan Agama Pandan agar mereka tidak kesulitan mengakses layanan penting ini.
Rizki Nainggolan yang akan diisbatkan perceraian, dan Ahmad Muhajir yang akan isbatkan sidang status anak serta didampingi dari pegawai pengadilan agama Pandan dan keluarga dari yang akan disidang isbatkan. Sidang ini bertujuan untuk mengisbatkan perceraian pasangan suami istri yang telah lama bercerai, namun belum terdaftar secara resmi di KUA, dan KUA Lumut juga memfasilitasi Sidang Status Anak yang bertujuan untuk menentukan status anak dari pasangan suami istri yang telah bercerai. Sidang ini dihadiri oleh orang tua anak, serta saksi-saksi.
Kepala KUA Lumut, Ahmad Putra Tanjung menyampaikan bahwa KUA Lumut berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Perceraian dan Sidang Status Anak.
Dengan adanya sidang isbat perceraian dan sidang status anak, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keabsahan status keluarga bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perceraian dan status anak,” ujar Ahmad
Sidang Isbat Perceraian dan Sidang Status Anak ini berjalan lancar dan diakhiri dengan penyerahan Akta Isbat Perceraian dan Akta Status Anak kepada pasangan suami istri dan orang tua anak.
KUA Lumut berharap dengan adanya pelayanan ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah keluarga dan meningkatkan kualitas hidup mereka.