Pendataan dan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Nurul Ikhwan Onan Tukka

Tukka (Humas) Dalam mendukung program kinerja dalam Kementerian Agama mengenai tentang tanah  wakaf maka Ka KUA Kecamatan Tukka, Penghulu dan Pegawai KUA Kec.Tukka melakukan pendataan tanah wakaf di Onan Tukka (23/6).  Mengacu pada PMA No. 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Tata cara pembuatan administrasi tanah wakaf di Indonesia mengacu pada prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan hingga pencatatan tanah wakaf. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembuatan administrasi tanah wakaf: Persiapan Dokumen, Tanah yang akan diwakafkan, Surat Wakaf, Identitas Wakif dan Nazir, Dokumen pendukung lainnya: Sertifikat tanah, identitas pribadi, dan surat-surat terkait lainnya. Dan inilah tahapan yang sudah dilakukan dalam kegiatan ini dan Selanjutnya akan ditindak lanjuti.

Menurut Salah Satu Pegawai KUA Kec.Tukka, Adapun  Penyusunan Akta Wakaf yaitu Proses pembuatan Akta Wakaf biasanya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW), yang bisa berupa notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kementerian Agama (Kemenag)., Akta Wakaf mencakup keterangan lengkap mengenai tanah yang diwakafkan, tujuan wakaf, serta hak dan kewajiban Nazir., Akta ini harus mencakup data tanah, batas-batasnya, serta pengesahan bahwa tanah tersebut benar-benar milik wakif dan bebas dari beban hukum apapun.

Pendaftaran Wakaf dilakukan Setelah Akta Wakaf dibuat, tanah wakaf harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat agar status tanah tersebut tercatat dalam sistem administrasi pertanahan,Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan salinan akta wakaf dan dokumen terkait lainnya ke BPN untuk mendapatkan pengesahan status tanah sebagai wakaf, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat wakaf sebagai tanda bahwa tanah tersebut sah dan tercatat dalam administrasi pertanahan negara.Dalam Hal Pencatatan Tanah Wakaf di Kemenag , Setelah terdaftar di BPN, tanah wakaf juga harus dicatatkan pada Kantor Kementerian Agama setempat.