Pengadilan Agama Pandan Laksanakan Layanan Terpadu Isbat Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitahuis

Pandan (Humas) – Pengadilan Agama Pandan melaksanakan program Layanan Terbaru Isbat Nikah. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya di daerah yg kurang terjagkau seperti di Kecamatan Sitahuis. Ketua Pengadilan Agama Tapanuli Tengah, Ghozali, Kamis (14/08/2025) mengatakan program ini merupakan bisa disebut juga sebagai kolaborasi tiga instansi, Pihak Pengadilan Agama lalu Kua dan Disdukcapil.

Dimana masyarakat yang pernikahannya yang belum tercatat di Kantor urusan agama atau belum mempunyai buku nikah dan hendak mengurus persuratan di Disdukcapil, makan mereka wajib melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama, terkhusus dalam penyelesaian perkara isbat nikah (pengesahan nikah) Seperti yang sedang dilakukan Sidang Terpadu di kantor Kua Sitahuis.

Selain dihadiri dan di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tapanuli Tengah sekaligus Hakim, Sidang juga dibantu oleh Panitera, dan teman-teman dari Pengadilan Agama. Dilain pihak, Kepala Kantor urusan agama sitahuis walau masih dalam keadaan cuti tahunan sangat mengapresiasi kegiatan Pengadilan Agama yang dilaksanakan di Kantor Kua Sitahuis. Anshari menjelaskan layanan sidang terpadu ini adalah bentuk kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk memacu masyarakat untuk lebih peduli kepada adminduknya masing-masing.

Dimana perlu diketahui kegiatan seperti ini sudah dua kali dilaksanakan di kua kecamatan Sitahuis, tahun 2016 Pengadilan Agama Pandan juga pernah melaksanakan isbat nikah di kua sitahuis, dan ini adalah yang kedua kalinya.  Tak lupa anshari juga berterima kasih kepada pihak Pengadilan Agama yang masih mempercayakan tempat layanan sidang isbat nikah di kua sitahuis. Semoga dengan demikian tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah dan persuratan lainnya.