Pandan ( Humas ) Salah satu persoalan yang dihadapi terkait wakaf adalah kurang tertibnya administrasi tanah wakaf, namun dari sekian jumlah tanah wakaf yang ada hanya sebagian kecil yang belum memiliki sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
Terkait dari pernyataan diatas Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kolang Nurhajijah Hutagalung, S.Pd. dan Emil Perwira Nainggolan SE melakukan pendataan terhadap tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang belum ber –Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Ikrar Wakaf ( APAIW ) di desa- desa Kecamatan Kolang, diantaranya desa Makarti Nauli dan juga Dusun Sordang Desa Untemungkur IV, Kamis 19/09/2024
Proses pendataan tanah wakaf ini meliputi pengecekan lokasi termasuk alamat dan titik koordinat, luas tanah , penggunaanya, serta keberadaan nazir. selama pendataan penyuluh mengumpulkan data serta menerima keluhan keluhan dari pada masyarakat tentang ketidak tahuan mereka mengenai status hukum dan penggunaan tanah wakaf, sebagaimana yang disampaikan oleh Nazir Masjid Al- Muslimin bapak Masruddin.
” Kami sangat berterimakasih kepada tim penyuluh kecamatan kolang atas edukasi yang disampaikan hingga kami paham bahwa betapa pentingnya akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf tersebut, selama ini kami hanya berpedoman kepada surat tanah dari kepala desa saja” ujarnya
Kepala Kua kecamatan kolang Jumadil Awal P. sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan tim penyuluh tersebut, dan beliau juga menyampaikan bahwa bukan hanya di dua desa tersebut dilakukan pendataan tanah wakaf, melainkan disemua desa desa sekecamatan kolang.
” Insya Allah Tim Penyuluh kami juga akan melakukan pendataan di desa desa yang lain dikecamatan kolang ini seperti di desa Pargaringan Lobu Tasaid hingga tidak ada lagi tanah wakaf yang tidak bersertifikat di kecamatan kolang ini ” Ungkapnya