
Sorkam (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sorkam H. Ali Wardana A. Pulungan,S.HI bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Penyuluh Kecamatan Sorkam duduk bersama dalam membahas pencegahan dan menangani perkawinan anak sebagai upaya percepatan penurunan stunting, Rabu (28/08).
Ka KUA Sorkam mengatakan penanganan stunting bahkan harus dimulai dari pra nikah, yaitu pernikahan pria dan wanita minimal berusia 19 tahun. “Pencegahan nikah di bawah umur agar mendapat keturunan yang sehat dan kuat, terhindar dari stunting serta pentingnya memperkuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin”, kata Ka KUA.
Selain itu, intervensi gizi buruk anak, ibu hamil dan menyusui juga menjadi fokus dalam upaya penurunan angka stunting. “ tindak lanjut penanganan pada anak-anak yang termasuk kategori stunting dengan memberi gizi tambahan kepada anak-anak tersebut,” tambahnya.
Para PLKB dilibatkan dalm kegiatan penyuluhan pemantauan di tingkat desa, mereka memberikan informasi mengenai gizi seimbang, perawatan anak, serta mengajak orangtua untuk rutin memeriksakan kesehatan anak ke posyandu. Di samping itu, PLKB juga mengidentifikasi faktor risiko stunting dan memberikan solusi yang sesuai.
Dengan duduk bersama ini, Ka KUA Kecamatan Sorkam berharap dapat menciptakan perubahan positif dalam mengatasi masalah stunting di wilayah kecamatan sorkam.