Ka. KUA Kecamatan Sorkam Melakukan Penandatanganan dan Pemeriksaan Berkas Nikah Campuran Malaysia

Sorkam (Humas).  Pemeriksaan berkas nikah dan penandatanganan Buku Nikah merupakan kewajiban dari penghulu. Ka. KUA Kecamatan Sorkam H.Ali Wardana A. Pulungan, S.HI melakukan pemerikasaan berkas Nikah antara WNA Mohd Yazlee bin Rosman dan WNI Arnawati Simamora yang merupakan laki-lakinya berasal dari Negara Malaysia dan perempuan berasal dari Desa Teluk Roban dimana kedua pasangan calon pengantin ini tunduk pada dua hukum Negara yang berbeda, Senin (26/08).

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan : Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pernikahan dengan memastikan semua prosedur dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi tercapainya pernikahan yang sah dan berkah”, kata Ka.KUA.

Ka KUA menyatakan bahwa berkas dokumen yang diajukan telah memenuhi syarat dan tidak ada kendala berarti dalam proses pemeriksaan tersebut. Setelah pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Ka KUA menginformasikan bahwa prosesi akad nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan juga sekalian memberikan Bimwin mandiri kepada kedua calon mempelai dan menyerahkan buku pondasi keluarga sakinah, sebagai modal bacaan dalam menempuh keluarga bagi calon pengantin.