Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinangsori Berikan Konsultasi Syarat Nikah

 

Pandan (Humas)—  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinangsori dibawah kepemimpinan Hasrizal Hasan S.Sos.I, telah menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Salah satu bentuk pelayanan yang di utamakan adalah “Konsultasi Syarat Nikah” yang dijelaskan secara rinci oleh Kapala KUA Kecamatan Pinangsori melalui Staf KUA kecamatan pinangsori Nur’Aisyah Nasution S.Ag. Senin (10/06)

Nur’Aisyah Nasution menyatakan bahwa KUA kecamatan Pinangsori terbuka untuk menerima konsultasi dari semua kalangan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di kecamatan pinangsori.

Adapun beberapa persyaratan nikah yang dijelaskan oleh staf KUA kecamatan Pinangsori, Fotocopy KTP calon pengantin, fotocopy KTP wali nikah, fotocopy Akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, surat keterangan belum pernah menikah (khusus perawan/jejaka), fotocopy surat kematian/akta cerai (khusus untuk duda/janda), fotocopy ijazah, pas foto layar biru, dan fotocopy KTP 2 orang saksi.

Penjelasan yang disampaikan oleh Ka.KUA Kecamatan Pinangsori melalui Staf KUA Kecamatan Pinangsori diharapkan dapat memberikan dorongan positif dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pernikahan di KUA kecamatan Pinangsori.