
Pandan (Humas). Kasi Bimas Katolik Tapanuli Tengah Erwin Silalahi, S. Ag. mengadakan Evaluasi Kinerja Penyuluh Katolik Non ASN di lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal tersebut dilaksanakan sesuai juknis dari DirJen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 14 tahun 2025. Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Katolik Non ASN Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, Kasi Bimas Katolik Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa pada evaluasi penyuluh untuk tahun ini mutlak memenuhi beberapa persyaratan seperti; Pendidikan paling rendah setara Diploma III yang dibuktikan dengan Ijazah, melampirkan SK pengangkatan terakhir, memiliki masa kerja paling sedikit 19 bulan berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan terakhir dan terdaftar di Aplikasi SIP2Kat. Evaluasi tersebut digolongkan ke dalam evaluasi Adminstrasi. Selain itu juga mutlak mengikuti uji kompetensi Sosial dan Teknis. Evaluasi ini dilaksanakan di Aula Kantor kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah. (5/3/2025)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Julsukri Mangandar Limbong, S. Ag, M.M. menyampaikan pada arahan dan bimbingannya bahwa seorang penyuluh diharapkan konsisten dalam menyampaikan laporan penyuluhan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bimas katolik secara khusus dan kepada Kementerian Agama secara umum. Sikap disiplin hendaknya teraplikasi dalam tugas-tugas sebagai penyuluh, dimana setiap layanan kita kepada kelompok sasaran binaan terlaksana secara baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa seorang Penyuluh kiranya dalam tugasnya senantiasa mengingat fungsinya bersifat informatif, edukatif, konsultatif, advokatif dan administratif.
Pada pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh Non ASN tersebut, masing-masing Penyuluh Agama Katolik Non ASN mengikuti uji kompetensi secara online melalui link yang telah disediakan panitia penyelenggara evaluasi. Uji Kompetensi berjalan dengan baik dan hikmah. Adapun dalam pembobotan nilai untuk hasil evaluasi kinerja adalah: Kurang Kompeten bila bobot nilai kurang atau sama dengan 50. Kemudian, dianggap cukup kompeten bila memperoleh nilai 51-71. Dan jika penyuluh memperoleh nilai lebih atau sama dengan 76 dianggap kompeten.
Penyuluh Agama katolik Non ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah berjumlah 18 orang dan pelaksanaan evaluasi tersebut dihadiri seluruh penyuluh Katolik Non ASN. Adapun hasil dari evaluasi kinerja tersebut masing-masing penyuluh memperoleh hasil di atas 80 dan hasil tersebut tergolong kompeten dan sangat memuaskan.
Dalam pelaksanaan ini, para penyuluh sangat antusias mengikuti tahap demi tahap setiap langkah evaluasi kinerja dengan cara uji kompetensi tersebut. “ Saya sangat senang dengan kegiatan evaluasi kinerja Penyuluh pada tahun ini, saya benar-benar dievaluasi kinerjaku selama ini melalui uji kompetensi yang telah saya ikuti. Hal tersebut dapat membuka wawasanku untuk lebih mengasah diri akan kompetensiku sebagai Penyuluh Agama katolik”,
demikian ungkapan Metalia Tinambunan, S. Ag. salah seorang peserta evaluasi Kinerja penyuluh. Semoga dengan dilaksanakannya evaluasi ini, memotivasi kami sebagai penyuluh untuk senantiasa menngkatkan kompetensi kami sebagai penyuluh yang handal dan diharapkan di tengah umat Katolik dan masyarakat di mana kami melaksanakan penyuluhan