
Pandan (Humas), Kamis 12 September 2024 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengikuti acara Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi secara daring yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan. Sebagai landasan dalam implementasi PAK, KPK telah menyusun Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) dan dokumen operasional Panduan PAK, diantaranya yaitu:
- Panduan PAK jenjang Dini-Dasar (PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, dan sederajat)
- Panduan PAK jenjang Menengah (SMA, SMK, MA, MAK, dan sederajat)
Kegiatan daring ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tapteng, Kasi Pendis dan Jajaran lainnya. Dalam Keterangannya Kepala Kemenag Tapteng, Bapak H. Julsukri M. Limbong, S.Ag,MM, menyampaikan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai salah satu langkah strategis dalam menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
“Pendidikan antikorupsi merupakan bagian integral dari upaya membentuk karakter dan moral generasi muda. Kami di Kemenag Tapteng berkomitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan agama dan kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan madrasah,” ujar Bapak Julsukri
Dalam acara ini, peserta diberikan panduan praktis mengenai penerapan pendidikan antikorupsi di tingkat pendidikan dasar hingga menengah,juga mencakup berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi serta solusi yang dapat diterapkan di lingkungan pendidikan masing-masing.
Kemenag Tapteng berharap, dengan mengikuti acara ini, pihaknya dapat lebih siap dan berpengetahuan dalam menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi yang efektif. Ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi di kalangan pendidik dan peserta didik, serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan antikorupsi dalam membangun bangsa yang lebih bersih dan berintegritas. Kemenag Tapteng berharap dapat terus berkontribusi aktif dalam program-program serupa di masa mendatang. (ML)