Tim PAI Dan Kepala KUA Sorkam Barat Turun Ke Lapangan Mendata Tanah Wakaf Yang Belum Bersertifikat

Sorkam Barat– (Humas). Tim Penyuluh Agama Islam (PAI) Sorkam Barat melakukan aksi dengan turun langsun ke lapangan untuk mendata tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat di kecamatan sorkam barat. Aksi ini dilakukan pada hari sabtu, 11 September 2024, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua tanah wakaf di daerah tersebut mendapatkan sertifikat resmi dan terlindung secara hokum.

Ketua tim PAI Sorkam Barat, Ustadz Syawalan Siregar, mengatakan bahwa banyak tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, sehingga rawan terhadap konflik dan penyalahgunaan. “Kami melihat adanya kebutuhan untuk mendata dan mengurus sertifikat tanah wakaf ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan konflik di masa depan,” ujar Ustadz Syawalan Siregar.

Tim PAI Sorkam Barat, yang terdiri dari para tokoh agama dan aktivis masyarakat, bekerja sama dengan aparat desa dan kepala KUA Sorkam Barat dalam mendata tanah wakaf. Mereka mengunjungi beberapa lokasi di kecamatan Sorkam Barat yang dikenal memiliki banyak tanah wakaf, seperti Desa Pasar Sorkam, Kelurahan Binasi dan Desa Sorkam Kanan

Selama mendata, tim PAI berhasil mengumpulkan informasi penting mengenai status hokum dan penggunaan tanah wakaf. Mereka juga berinteraksi dangan para pemilik tanah wakaf dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan lengkap.

“Kamis sangat berterima kasih kepada tim PAI Sorkam Barat yang telah melakukan inisiatif ini. Tanah wakaf adalah amanah yang harus kita jaga dan lindungi,” kata ibuk Jahariah Sitanggang, salah satu pemilik tanah wakaf di Kelurahan Binasi.

Setelah mendata, tim PAI akan bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk Kantor Kementrian Agama Kab. Tapanuli Tengah dan KUA Kec. Sorkam Barat, untuk mengurus sertifikat tanah wakaf yang belum bersertifikat. Tujuannya adalah agar tanah wakaf tersebut dapat digunakan secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Muslim di daerah ini.

Aksi ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa semua tanah wakaf di Kecamatan Sorkam Barat mendapatkan perlindungan hukum yang sempurna. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan dapat mencegah konflik dan penyalahgunaan tanah wakaf di masa depan.