
Pandan (Humas ) Selasa 06/05/2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali mengadakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan.
Menurut Kepala KUA Pandan, Liberny, menyampaikan Bimwin ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan berkualitas. “Bimbingan ini adalah langkah konkret untuk mendukung terciptanya keluarga sakinah serta meningkatkan pemahaman pasangan calon pengantin tentang pentingnya komunikasi, nilai-nilai agama, dan kesehatan keluarga,” jelasnya.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek. Yaitu pentingnya nilai-nilai agama sebagai dasar rumah tangga yang kokoh. menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan sikap saling menghormati dalam kehidupan berumah tangga dan wawasan tentang mengkelola ekonomi rumah tangga serta langkah-langkah pencegahan stunting.Materi ini bertujuan untuk membantu calon pengantin memahami pentingnya menjaga ekonomi dan kesehatan keluarga demi menciptakan generasi penerus yang sehat dan berkualitas.” Ujar liberny
Dengan adanya kegiatan Binwin ini, KUA Pandan berharap calon pengantin dapat memulai kehidupan pernikahan dengan persiapan yang matang. Program ini tidak hanya berorientasi pada keberhasilan individu, tetapi juga pada kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan harmonis.
“Semoga bimbingan ini menjadi bekal bagi calon pengantin untuk menghadapi tantangan pernikahan serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutup Liberny.