
Sorkam (Humas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Edi Sitanggang menyampaikan bimbingan pernikahan kepada calon pengantin (catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu tahapan yang harus dilalui pasangan suami istri yang akan melaksanakan akad nikah. Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan awal kepada catin agar tujuan perkawinan berupa pembentukan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sejahtera lahir dan batin, baik spiritual maupun material bisa terwujud, Jum’at (06/08).
Edi Sitanggang dalam arahanya dalam bimbingan pernikahan ini ada beberapa hal yang disampaikan kepada catin, terutama terkait hak dan kewajiban suami istri serta pembekalan tentang hal-hal yang bisa menyebabkan potensi perceraian. “Dalam pernikahan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh suami maupun istri, dan hal itu tidak pernah diajarkan sebelum menikah. Pada dasarnya kewajiban suami istri selama berumah tangga, dan begitu juga kebalikannya, kewajiban istri kepada suami adalah segala sesuatu yang menjadi hak suami”, Ujar PAI Non PNS.
Terkait hal-hal yang menyebabkan potensi perceraian, menurut PAI Non PNS masalah perselingkuhan menjadi focus yang sering disampaikan kepada catin terlebih di zaman dengan kemajuan teknologi saat ini.
Faktor ekonomi terangnya juga bisa menjadi alasan perceraian apabila pasangan suami istri tidak bisa menerima keadaan yang ada. “Karenanya dalam penasehatan kita sampaikan bagaimana agar suami istri bisa menerima keadaan sambil bersabar, berdoa dan berusaha,” tambahnya.