Pelaksanaan Pendaftaran Pernikahan Di KUA Kecamatan Tukka

Tapteng (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali melaksanakan pelayanan pendaftaran pernikahan bagi masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah. Pelayanan berlangsung di kantor KUA Kecamatan Tukka dengan suasana tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. 28/07

Dalam kegiatan tersebut, calon pengantin beserta keluarga datang untuk menyerahkan berkas persyaratan nikah yang meliputi dokumen identitas, surat pengantar dari desa/kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh berkas diperiksa oleh petugas KUA guna memastikan kelengkapan dan keabsahan administrasi sebelum proses pencatatan pernikahan dilakukan.

Kepala KUA Kecamatan Tukka menyampaikan bahwa pelayanan pendaftaran pernikahan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Selain pemeriksaan administrasi, calon pengantin juga diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan akad nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta informasi terkait bimbingan perkawinan.

Pelaksanaan pendaftaran berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Para pemohon mengapresiasi pelayanan yang cepat, ramah, dan sesuai prosedur sehingga proses pengurusan administrasi pernikahan dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pencatatan pernikahan di wilayah Kecamatan Tukka dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.