
Tukka (Humas) Penghulu Kecamatan Tukka Muhammad ali nafiah lubis, MH telah memberikan bimbingan perkawinan Bagi calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tukka(1/7)
Kegiatan ini diikuti oleh kedua pasang calon pengantin yang berasal dari desa sipange kecamatan tukka bernama Henni Apriyanti Br.Tanggang dan Ismail Silaban. Pernikahan mereka yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 2025
ujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada calon pengantin mengenai: Kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma sosial, Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, Hak dan kewajiban suami istri, Manajemen konflik dalam rumah tangga, Pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah
Materi yang disampaikan kepada sepasang calon pengantin tersebut ialah Hak dan Kewajiban Suami Istri dan Komunikasi Efektif dalam Rumah Tangga. Kewajiban suami: memberi nafkah, memimpin keluarga, menjaga istri. Kewajiban istri: taat pada suami, menjaga kehormatan, mengelola rumah tangga, Prinsip musyawarah dan saling menghargai dalam keluarga.Ujar Muhammad Ali Nafiah Lubis
“Semoga Apa yang disampaikan bisa diterapkan oleh kedua pasangan calon pengantin sehingga membangun rumah tangga yang harmonis, seimbang, dan sakinah mawaddah warahmah.”lanjutnya.