Perkuat Integritas dan Akuntabilitas, Kemenag Tapteng Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Secara Virtual

Tapanuli Tengah (Humas) – Menindaklanjuti Undangan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor B-30/Kw.02/1/PS/07/2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Workplace, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang diikuti dari ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah yang diwakili Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah beserta para pejabat pengawas, kepala penyelenggara, dan ASN di lingkungan Kemenag Tapteng.

Sosialisasi diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan pengendalian gratifikasi sekaligus memperkuat implementasi nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib ditolak maupun dilaporkan, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan yang harus diterapkan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Materi juga menekankan pentingnya membangun budaya antigratifikasi sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian intern pemerintah.

Kasubag Tata Usaha Kakan Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. H. Ismail, S.Pd., M.M.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen seluruh ASN terhadap penerapan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

“Pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen moral setiap ASN untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Seluruh pegawai harus memahami batasan-batasan penerimaan gratifikasi serta berani menolak dan melaporkan apabila menemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” ujar Ismail.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah semakin memahami regulasi tentang pengendalian gratifikasi dan mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).