
Pandan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Seksi Bimas Islam mengadakan rapat koordinasi berkaitan dengan pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran (BOP) Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari Selasa (22/10) bertempat di Aula Kankemenag.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor: 340 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran KUA Kecamatan, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan BOP diantaranya adalah penggusulan anggaran BOP melalui aplikasi E-BI. Setiap KUA harus membuat daftar rencana penggunaan BOP untuk waktu satu tahun anggaran, KUA juga harus membuat buku kas umum khusus BOP dan diisi tiap bulan dan membuat laporan pertanggugjawaban penggunaan BOP tiap bulan yang diserahkan ke Kankemanag.
Rapat koordinasi Selasa lalu dihadiri oleh Kepala Kantor, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA se-Kab. Tapanuli Tengah, dan pengelola Biaya Operasional KUA. Rapat itu langsung oleh Kasi Bimas Islam H. Bincar Halomoan Siregar, Beliau menyampaikan hal hal teknis yang berkaitan dengan pengeloaan BOP dan bahwa Operasional BOP dari tahun ke tahun banyak mengalami perubahan terutama dari sisi pengelolaan dan selanjutnya kedepannya akan diberlakukan secara Online.
Diakhir acara Kakan Kemenag Kab Tapanuli tengah H. Julsukri Mangandar Limbong dalam sambutannya menjelaskan tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan dan Penyuluh yang mencakup beberapa hal yaitu KUA Kecamatan mempunyai tugas pelayanan dan bimbingan Masyarakat Islam,dan masalah Tanah Wakaf supaya segera di sirtifikatkan dan produk halal pada wilayah kerjanya masing-masing dan membuat laporan data peristiwa nikah setiap bulannya.